Pemberian sertifikat dilakukan setelah klien memenuhi seluruh
persyaratan standard dan peraturan yang diacu dalam proses sertifikasi oleh PT. Global
Inspeksi Sertifikasi melalui proses audit dan proses perbaikan yang telah dilakukan dan
di validasi
Keputusan sertifikasi yang dilakukan oleh PT. Global Inspeksi Sertifikasi bersifat
objektif tanpa ada unsur tekanan dan keberpihakan Klien untuk selanjutnya dapat
menggunakan sertifikat tersebut sesuai dengan lingkup yang diajukan dan sesuai dengan
peraturan baik dari internal maupun peraturan PT. Global Inspeksi Sertifikasi.
Penolakan permohonan sertifikasi dapat dikarenakan :
Lembaga sertifikasi tidak dapat mensertifikasi ruang lingkup yang diajukan oleh pemohon
Pemohon dalam proses pengajuannya belum dapat memenuhi persyaratan standard yang
dijadikan acuan sehingga proses sertifikasi belum dapat berjalan
Sedangkan dalam keputusan sertifikasi, penolakan dapat terjadi karena :
Terjadi ketidaksesuaian yang signifikan pada sistem manajemen yang tidak dapat ditolerir
sehingga proses sertifikasi dihentikan
Pada proses perbaikan ketidaksesuaian, pemohon tidak dapat menunjukan perbaikan telah
dilakukan sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh PT. Global Inspeksi Sertifikasi
Apabila klien tidak menyetujui keputusan terkait sertifikasi, klien dapat melakukan
banding (prosesnya terdapat pada bagian banding).
Pemeliharaan sertifikat akan dilakukan oleh PT. Global Inspeksi
Sertifikasi dengan melakukan pengawasan berkala minimal 1 (satu) kali setahun dan
pengawasan sewaktu‑waktu jika diperlukan, untuk memastikan bahwa perusahaan yang telah
disertifikasi selalu memenuhi persyaratan mutu dan standar yang digunakan untuk
sertifikasinya.
Pembaruan sertifikat dilakukan pada saat masa berlaku seritifikat
akan habis (tidak melewati tanggal akhir berlaku sertifikat). PT. Global Inspeksi
Sertifikat akan melakukan penilaian ulang terhadap implementasi dan efektifitas sistem
manajemen klien serta performa dari sistem manajemen klien selama periode waktu
berjalan.
Apabila klien dalam peniliaiannya memenuhi persyaratan standard dan peraturan yang
dijadikan acuan sistem manajemen, maka sertifikat sistem manajemen klien akan
diperpanjang sesuai dengan masa berlaku sistem manajemen.
Pemulihan sertifikat untuk sertifikat yang dibekukan akan dilakukan
setelah PT. Global Inspeksi Sertifikasi memastikan bahwa ketidaksesuaian yang
menyebabkan pembekuan sertifikat telah diperbaiki dan ditinjau keefektifitasannya.
Pencabutan sertifikat perusahaan dilakukan dengan pertimbangan:
- keinginan perusahaan
- pelanggaran terhadap standar yang diacu.
- kegagalan dalam memenuhi ketetapan prosedur sertifikasi.
- tidak memenuhi persyaratan sertifikasi baru karena adanya revisi standar
- perusahaan mengalami kebangkrutan.
- melakukan pelanggaran / penyalahgunaan sertifikat
Perluasan sertifikat diberikan kepada perusahaan dengan mengajukan permohonan perluasan
ruang lingkup sertifikat sistem manajemen, setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penilaian akan dilakukan untuk ruang lingkup yang diajukan guna memastikan ruang
lingkup tersebut memenuhi seluruh persyaratan standard dan peraturan yang digunakan
Pengurangan ruang lingkup sertifikat dapat terjadi jika terjadi ketidaksesuaian
signifikan ruang lingkup tersebut terhadap persyaratan standard dan peraturan yang
diacu.
Pengurangan ruang lingkup sertifikat juga dapat terjadi karena pengajuan dari klien
serta faktor lain yang dapat mempengaruhi kesesuaian ruang lingkup terkait terhadap
standard.