Jika produk tidak memenuhi standar SNI dan tidak bersertifikasi, maka hal tersebut bisa menimbulkan beberapa konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti:
1. Tidak memenuhi persyaratan hukum:
Setiap produk yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi persyaratan hukum, salah satunya adalah memenuhi standar SNI dan memiliki sertifikasi SNI. Jika produk tidak memenuhi persyaratan ini, maka produsen atau importir dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pembekuan izin usaha.
2. Berdampak pada kualitas dan keamanan produk:
Standar SNI ditetapkan untuk memastikan produk yang beredar di pasar Indonesia memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin. Jika produk tidak memenuhi standar SNI, maka bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, serta menurunkan kualitas produk tersebut.
3. Menurunkan kepercayaan konsumen:
Jika produk yang dijual tidak memenuhi standar SNI, maka konsumen mungkin tidak akan percaya pada produk tersebut dan bisa menghindari untuk membelinya. Hal ini bisa berdampak pada reputasi merek dan penjualan produk.
4. Tidak dapat bersaing dengan produk lain yang sudah bersertifikasi SNI:
Produk yang sudah bersertifikasi SNI memiliki keunggulan dalam pasar karena memiliki kualitas dan keamanan yang terjamin. Jika produk tidak memiliki sertifikasi SNI, maka akan sulit bersaing dengan produk lain yang sudah bersertifikasi.
Oleh karena itu, penting bagi produsen dan importir untuk memastikan produk mereka memenuhi standar SNI dan memiliki sertifikasi SNI agar dapat bersaing di pasar, memastikan kualitas dan keamanan produk, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Rekan rekan yang membutuhkan sertifikasi untuk produk ber SNI, ISO, CHSE, Usaha pariwisata, ISPO, Sistem manajemen, Pengujian dll dapat menghubungi kontak GIS di bawah ini:
PT. Global Inspeksi Sertifikasi
WA : +62 813-8664-7726
Telp : 021 50560008
Email: globalinspeksisertifikasi@gmail.com