Untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata pasca dampak pandemi Covid-19 dan mempersiapkan diri untuk penyelenggaraan G20 di Indonesia, PT Global Inspeksi Sertifikasi berkontribusi dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pemberian sertifikasi standar usaha pariwisata.
PT Global Inspeksi Sertifikasi memberikan sertifikasi sesuai dengan Permenparekraf No 4 tahun 2021 dan CHSE SNI 9042:2021 untuk 30 UKM pariwisata di berbagai daerah, seperti Samosir, Sulawesi Utara, dan Bangka Belitung. Daerah-daerah ini menjadi fokus Indonesia dalam persiapan menyambut Presidensi G20 dan mendapatkan dukungan intensif dari Kemenprekraf untuk pembinaan dan sosialisasi industri UKM pariwisata.
Sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), PT Global Inspeksi Sertifikasi mencakup berbagai aspek seperti Kawasan Pariwisata, Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, dan CHSE.
Direktur PT Global Inspeksi Sertifikasi, Vera Marini Sianipar, menegaskan bahwa perusahaan ini berperan sebagai mitra aktif Kemenparekraf dalam mempromosikan dan sosialisasi standar usaha pariwisata di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kota Medan.